Informasi di blog ini hanyalah sekedar untuk tujuan informatif yang bersifat umum, Silahkan konsultasikan penyakit dan keluhan kesehatan Anda kepada ahlinya
loading...

Sekilas Tentang Eutanasia

Eutanasia menurut KBBI adalah tindakan mengakhiri dengan sengaja kehidupan makhluk (orang ataupun hewan peliharaan) yang sakit berat atau luka parah dengan kematian yang tenang dan mudah atas dasar kemanusiaan.

Kata Eutanasia sendiri berasal dari Yunani yaitu Eu artinya baik dan Thanatos artinya kematian.. maka kurang lebih dapat berarti kematian yang baik.

Keberadaan Eutanasia ini selalu menjadi pro dan kontra. Ada yang menyetujui, ada yang menolak.
Argume yang menyetujui:
- Eutanasia merupakan cara untuk menghilangkan rasa sakit parah.
- Eutanasia merupakan cara pelepasan ketika kualitas hidup orang tersebut sangat rendah.
- Juga merupakan kebebasan dalam memilih
Argumen yang tidak menyetujui:
- Eutanasia mendevaluasikan kehidupan manusia.
- Orang-orang medis seharusnya tidak terlibat secara langsung dengan yang menyebabkan kematian.

pelaksanaan Euthanasia dilihat dari sudut pandang makna:
- Eutanasia agresif: Tindakan ini sengaja dilakukan oleh dokter atau paramedis untuk mengakhiri hidup si pasien. Misalnya dengan memberi obat-obatan/ tablet sianida.
- Etanasia non-agresif: disebut juga dengan autoeuthanasia/ eutanasia otomatis. Merupakan eutanasia negatif. Maksudnya, sipasien dengan tegas dan dengan sadar menolak menerima perawatan medis, dan si pasien tersebut mengetahui bahwa dengan pemberhentian tindakan medis maka hal tersebut dapat memperpendek/mengakhiri hidupnya, dengan membuat codicil (pernyataan tertulis tangan).
- Etanasia pasif: dikategorikan sebagai eutanasia negatif juga. Pada eutanasia ini, dilakukan dengan menghentikan pemberian bantuan medis yang dapat memperpanjang hidup si pasien. misalnya menghentikan alat penompang kehidupan.

Ada beberapa negara yang melegalkan Eutanasia ini.. contohnya adalah Belanda, Belgia, Luxemburg,, negara bagian oregon dan washington.
sedangkan di negara Inggris eutanasia merupakan praktek melanggar hukum.

Di Indonesia sendiri belum ada undang-undang yang mengatur tentang eutanasia. Praktek eutanasia pernah membuat heboh Indonesia, ketika pada tahun 2004 seorang yang bernama Hasan mengajukan eutanasia terhadap istrinya Agian yang mengalami koma selama 2 bulan setelah melahirkan,, meskipun ternyata tidak jadi dilakukan.

Kalau menurut gw,,untuk kasus-kasus tertentu mungkin eutanasia dapat dilaksanakan,, tetapi penggunaannya harus dikontrol dan diawasi sehingga tidak disalahgunakan dan tidak ada praktek terselubung yang mengatasnamakan eutanasia.
loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sekilas Tentang Eutanasia"

Posting Komentar

Dengan memasukan alamat email dibawah ini, berarti anda akan dapat kiriman artikel terbaru di inbox anda:

Delivered by FeedBurner